4 Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Citamiang Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan senjata tajam yang digunakan empat anggota geng motor untuk menyerang warga. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura. Saat ini empat terduga pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal.

Akibat perbuatanya, tutur Kapolres Cianjur Kota, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, video amatir berisi rekaman aksi penyerangan geng motor menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban MFA mengalami luka bacok di kepala itu viral di media sosial.

Aksi brutal geng motor itu terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, tepatnya Kampung/Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Minggu (7/11/2021) lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geng Motor Kembali Serang Warga Gedongpanjang Sukabumi, Satu Orang Luka Bacok

57 tahun lalu

Diduga Geng Motor, Gerombolan Orang Tak Dikenal Bentrok dengan Warga di Sukabumi  

57 tahun lalu

Razia Geng Motor di Bandung, Petugas Sita 18 Motor Bodong, Miras, Obat Terlarang, dan Airsoft Gun

57 tahun lalu

Todong Warga dengan Pedang, Anggota Geng Motor di Majalengka Diteriaki Maling

57 tahun lalu

2 Orang Tewas Dalam Bentrok Geng Motor, Pangdam Siliwangi: Tertibkan dan Tindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal