4 Anak Punk yang Perkosa Anak Kelas 6 SD di Indramayu Tertangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Andrian Supendi
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Kami masih dalami terkait pemerkosaan ini atau sekadar dicabuli. Karena keterangan dari korban dan pelaku, belum sinkron," ujar AKP Hillal Adi Imawan.

Kasatreskrim Polres Indramayu menuturkan, keempat pelaku yang diamankan diduga kelompok anak punk di Indramayu. "Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Kami masih dalami terkait anak punk. Tapi dari tampilan, mereka bertato dan seperti anak punk," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.

Akibat perbuatannya, kata AKP Hillal Adi Imawan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap AKP Hillal Adi Imawan.

Diketahui, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku. Korban lantas mengadu ke orang tuanya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bocah SD di Indramayu Diperkosa Anak Punk, Ibu Korban Syok hingga Meninggal

57 tahun lalu

Pilu, Bocah SD di Indramayu Diperkosa 4 Anak Punk, Korban Lebih Dulu Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Permudah Layanan SIM, Satpas Polres Indramayu Buka Pendaftaran lewat WhatsApp 

57 tahun lalu

Kuliner Unik Indramayu, Mi Ayam Disajikan dalam Batok Kelapa Muda

57 tahun lalu

Masuk Musim Penghujan, Harga Cabai di Indramayu Rp100.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal