35 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Ditangkap di Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara

Toiskandar
Sebanyak 35 pengedar sabu, ganja, dan obat terlarang ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Selain menangkap tersangka itu, polisi juga menyita alat isap sabu atau bong, handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi, dan sepeda motor," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Sementara itu, perempuan tersangka pengedar sabu berstatus ibu rumah tangga (IRT). Dia diduga menjadi bagian dari komplotan pengedar sabu di Cirebon. Dari tangan perempuan itu, polisi menyita 14 paket kecil sabu.

"Perempuan ini ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu yang ditempelkan di suatu tempat untuk diambil pembeli," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi.

Para tersangka, ujar Kompol Dadang Garnadi, dijerat pasal 114 tentang Narkotika dan Pasal 435 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kota Cirebon Tegaskan Jalan Siliwangi Steril dari Alat Peraga Kampanye, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penyelidikan Pembunuhan Janda di Cirebon, 4 Saksi Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Pembunuhan Janda di Cirebon, Adik Korban Sempat Tarik Kaki Pelaku hingga Jatuh

57 tahun lalu

Update Pembunuhan Janda di Cirebon, Keluarga Sebut Pelaku Diduga Mantan Suami Korban

57 tahun lalu

Identitas Sudah Diketahui, Pembunuh Janda di Cirebon Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal