Terkait tindak lanjut warga yang telah mengantongi sertifikat vaksin palsu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, kepolisian akan menyerahkannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami sudah konsultasikan dengan Kemenkes untuk mereview ulang sertifikat palsu (yang sudah diterbitkan para pelaku dan dimiliki masyarakat) untuk dibatalkan. Kami sudah diskusi, diblocking atau take down. Datanya sudah kami serahkan," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan, Kemenkes akan menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik. Setelah itu akan melakukan langkah untuk memblokir data tersebut agar tidak bisa dipakai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diberitakan sebelumnya, Subit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. Sindikat ini dikelola oleh tiga tersangka IF, MY, dan HH.
Pengungkapan kasus bermula ketika penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook, Jojo, menawarkan sertifikat tanpa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 pada 27 Agustus.