BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 35 orang di Indonesia mengantongi sertifikat vaksin palsu dan berkeliaran di tengah masyarakat. Fakta ini terungkap pascaterbongkarnya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin palsu oleh Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, tersangka Jonathan Rangga alias Jojo yang telah ditangkap terlebih dulu, mengaku telah menjual sembilan lembang sertifikat vaksin palsu.
"Sertifikat palsu itu dijual Jojo kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia. Pemesan membayar Rp200.000-Rp500.000 untuk satu lembar sertifikat vaksin palsu tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Sedangkan sindikat IF, MY, dan HH, ujar Kombes Pol Arif Rachman, telah menjual 26 sertifikat vaksin palsu kepada pemesan. Sindikat ini menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp100.000-Rp300.000 per lembar.
"Tersangka JR dan IF ini mantan relawan vaksinasi. Mereka bertugas menginput data warga yang divaksinasi sehingga memiliki akses ke Primarycare. Sertifikat vaksinasi palsu yang dibuat bisa digunakan dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.