3 Tahun Edarkan Sabu, Mahasiswa PTS Ternama di Bandung Ditangkap Polisi

fani ferdiansyah
NFF, mahasiswa sebuah PTS ternama di Kota Bandung ditangkap polisi gegara mengedarkan sabu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Yang menarik di sini adalah AM. Dia merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 dan kasus penganiayaan pada 2014. Sama seperti NFF, AM menjual sabu-sabu," tutur Kapolres Garut. 

Sementara itu, tersangka HW dan RH, merupakan tersangka kasus peredaran obat terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah. 

"Sasarannya seperti tukang parkir, tukang ojek. Untuk semua tersangka ini, kami akan dalami dan kembangan guna mengungkap jaringan peredaran mereka," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti total sebanyak 6,2 gram sabu-sabu dan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. 

"Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Garut Cek Wilayah Gempa Pastikan Kondisi Aman

57 tahun lalu

Miris, gegara Nunggak BPJS, Bocah Penderita Hidrosefalus di Garut Tak Bisa Berobat

57 tahun lalu

Pascagempa, Wabup Garut Pastikan Kondisi di Wilayah Utara dan Tengah Aman

57 tahun lalu

SDN Jatiwangi 1 Pakenjeng Garut Rusak Diguncang Gempa, Murid dan Guru Selamat 

57 tahun lalu

Gempa M6,4 Guncang Garut, Pemkab Perintahkan 42 Kecamatan Dipantau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal