3 Pria Aniaya Pengemudi Ojek di Cicalengka Bandung Pakai Golok dan Karambit, Motifnya Dendam

Dila Nashear
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers penungkapan kasus penganiayaan pengemudi ojek di Cicalengka. (FOTO: ISTIMEWA/Instagram @Polrestabandung)

BANDUNG, iNews.id - AR (45), MS (37) dan CS (41), tiga pria penganiaya pengemudi ojek di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. Mereka ditangkap tak lama setelah menganiaya korban DS menggunakan senjata tajam golok dan karambit.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ketiga pelaku, AR, MS, dan CS ini melakukan tindakan penganiayaan terhadap DS di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka pada Sabtu (20/8/2022) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Petugas Polsek Cicalengka berhasil menangkap pelaku penganiayaan dalam waktu kurang dari 1X24 jam," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).

Dari keterangan pelaku, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, peristiwa penganiayaan itu bermula dari saling pandang. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci motor milik korban yang saat itu sedang menunggu penumpang.

"Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, korban (DS) langsung mengejar pelaku AR dan MS. Melihat rekannya dikejar korban, palaku CS membantu dengan melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo.

Karena kalah jumlah, ujar Kapolresta Bandung, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka-luka di kepala, pinggang, dan kaki akibat sabetan senjata tajam golok dan karambit.

"Motifnya dendam. Pelaku pernah ada selisih (perselisihan) dengan korban sekitar 2009 atau 2010. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), dan UU Darurat dengan ancam 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

57 tahun lalu

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Kota Bandung Butuh 30 Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Cileuncang

57 tahun lalu

Festival Bakso Unik dan Legend Digelar Bandung, 1.000 Pentol Dibagikan Gratis

57 tahun lalu

Tebing 3 Meter Ambruk dan Timbun 2 Pekerja Bangunan di Bandung, 1 Tewas 1 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal