3 Penyuap Yana Mulyana di Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Agung Bakti Sarasa
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tiga terpidana penyuap Yana Mulyana dijebloskan ke lapas ini. (Foto: Agung Bakti Sarasa) 

Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
 
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata  Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Adapun untuk dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Sementara, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yana Mulyana Cs Berangkat ke Thailand untuk Lihat Kecanggihan CCTV, Dibiayai PT SMA

57 tahun lalu

Yana Mulyana Tanggapi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Dirinya: Saya Harus Terima

57 tahun lalu

Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

57 tahun lalu

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diberhentikan Tidak dengan Hormat

57 tahun lalu

3 Pejabat Dishub Kota Bandung Bersaksi di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal