Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, berdasarkan laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (20), R (21) dan N (19).
"Barang bukti yang diamankan berupa dua buah celurit dan satu unit sepeda motor. Kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Wakapolres, Selasa (26/9/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 179 KUHPidana ayat 2 jo Pasal 58 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.