3 Pemuda Bikin Onar di Purwakarta, Kendarai Motor Boncengan lalu Sabet Warga Pakai Celurit

Asep Supiandi
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai tiga pemuda menganiaya warga. (Foto: Istimewa)

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, berdasarkan laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (20), R (21) dan N (19). 

"Barang bukti yang diamankan berupa dua buah celurit dan satu unit sepeda motor. Kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Wakapolres, Selasa (26/9/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 179 KUHPidana ayat 2 jo Pasal 58 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
 
 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Sukabumi Terluka Parah Dibacok 2 Kelompok Remaja Berselisih

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal