3 Pembacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, 1 Orang Masih Pelajar

Andrian Supendi
Tersangka pembacokan anggota polisi tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Sedangkan, tersangka MA pelaku pembacokan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 356 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Fahri Siregar menambahkan, saat ini kondisi korban Bripka Sugiyono semakin membaik dan sudah dibawa pulang ke kediamannya, namun masih melakukan rawat jalan.

"Hingga saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ucap Kapolres Indramayu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Korban Dapat 12 Jahitan di Kepala 

20 hari lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

28 hari lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

30 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

2 bulan lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal