3 Pembacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, 1 Orang Masih Pelajar

Andrian Supendi
Tersangka pembacokan anggota polisi tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Sedangkan, tersangka MA pelaku pembacokan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 356 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Fahri Siregar menambahkan, saat ini kondisi korban Bripka Sugiyono semakin membaik dan sudah dibawa pulang ke kediamannya, namun masih melakukan rawat jalan.

"Hingga saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ucap Kapolres Indramayu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Korban Dapat 12 Jahitan di Kepala 

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal