3 Pembacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, 1 Orang Masih Pelajar

Andrian Supendi
Tersangka pembacokan anggota polisi tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Fahri Siregar mengatakan, selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang berukuran 160 cm dan 78 cm, dua bilah celurit, dan satu unit sepeda motor jenis matic.

"Para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran sesama pelajar, yang kemudian pada saat di TKP pelaku membacok anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan dijahit sebanyak dua belas jahitan," kata Fahri Siregar.

Dia menyatakan, akibat perbuatannya dua tersangka pembawa senjata tajam yakni WLO dan SRP  dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Korban Dapat 12 Jahitan di Kepala 

20 hari lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

28 hari lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

30 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

2 bulan lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal