"Kami sudah dapat identitas para pelaku. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk memburu para pelakunya karena aksi dari mereka ini sudah membahayakan keselamatan nyawa dari masyarakat," tutur Kapolres Ciannur.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun dan tiga butir peluru jenis gotri, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa atribut geng motor.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 351 Ayat (2) Jo 55 KUHP," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.