"Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," ucap Roy.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat.