3 Parpol di Purwakarta Tak Penuhi Kuota Bacaleg 100 Persen, Ini Daftarnya

Asep Supiandi
Komisoner KPU Purwakarta secara simbolis menutup pengajuan bacaleg  dari partai politik. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)


Terkait pejabat publik yang menjadi bacaleg, Dian menjelaskan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14, bacaleg yang memiliki profesi kepala daerah, ASN, TNI Polri, dewan pegawas, komisari BUMN BUMD atau mereka yang bekerja di lembaga yang mendapat sumber anggaran dari negara wajib melampirkan keputusan pemberhentian dari lembaga berwenang.

"Akan tetapi di pasal selanjutnya, dalam hal keputusan pemberhentian belum ada, maka bacaleg tersebut melampirkan surat pernyataan diri pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali. Selain tanda terima dari lembaga yang berwenang," tutur dia.

Syarat surat pemberhentian harus sudah dilengkapi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Jika tidak, maka bacaleg tersebut akan dicoret karena hal itu merupakan syarat wajib. "Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Garuda KBB hanya Daftarkan 3 Bacaleg ke KPU, Minat Masyarakat Jadi Kader Rendah

57 tahun lalu

Ketua DPP Partai Perindo Susaningtyas Beri Semangat Petani Salak Wonosari untuk Terus Maju 

57 tahun lalu

Doa untuk Palestina Awali Rapat Konsolidasi Partai Perindo di Kota Malang

57 tahun lalu

Bacaleg Perindo Adi Caesario Bantu Warga Rungkut dengan Paket Usaha Pentol

57 tahun lalu

Makin Tenang, Warga Bandung Bersyukur Dapat Jaminan Asuransi KTA Partai Perindo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal