6. Tidak melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Tidak menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
8. Menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung untuk Bandung Kondusif.
9. Bersedia mendukung tugas-tugas Kamtibmas.
10. Apabila terdapat anggota ormas melanggar hukum, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.