3 Oknum PNS Disdik Garut Ajukan Pinjaman Fiktif Jaminan Dana BOS, Total Nilai Rp1,1 Miliar

fani ferdiansyah
Tiga oknum PNS Disdik Garut terlibat kasus pinjaman fiktif. (Foto: Ilustrasi)


Tindak pemufakatan jahat mereka akhirnya diketahui pihak koperasi, setelah mereka menaruh curiga terhadap setiap kepala sekolah dan bendara gadungan. Sebab ketika pencairan, mereka selalu tidak membawa KTP dengan alasan yang sama, yakni ketinggalan. 

"Karena kecurigaan tersebut pihak koperasi datang langsung ke sekolah yang disebut telah mengajukan pinjaman. Saat kunjungan itulah terkuak jika sekolah tidak pernah mengajukan pinjaman," kata Jaya. 

Perbuatan tiga oknum PNS itu setidaknya membuat pihak koperasi mengalami kerugian hingga Rp1.500.000.000. Dari jumlah kerugian ini, dana sebesar Rp333.500.000 telah dikembalikan, sehingga kerugian koperasi tinggal sekitar Rp1.166.500.000.

"Mereka kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk pengadilan perkaranya sendiri masih berlangsung di PN Garut," ucap Jaya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Segini Total Kerugian Korban Penipuan Umrah di Garut, Kapolres: Lebih dari Rp400 Juta

57 tahun lalu

Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI, Waspada Modus Penipuan!

57 tahun lalu

Waspada Penipuan, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Nataru

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal