25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari

Adi Haryanto
Pemkot Cimahi menggandeng Kejari Cimahi memanggil 25 penunggak pajak Rp705.398.052. (Foto/Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menagih 25 wajib pajak karena menunggak sebesar Rp705 juta. Mereka dipanggil ke kantor Kejari Cimahi untuk melunasi tunggakan itu.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, pelibatan Kejari Cimahi itu diharapkan bisa membuat pajak yang masih ada di luar bisa segera masuk ke kas daerah.

"Kami melibatkan APH (aparat penegak hukum) Kejari Cimahi dan memanggil penunggak pajak untuk datang ke kantor Kejari Cimahi agar melunasi tunggakannya," kata Kepala Bapenda Cimahi, Rabu (14/6/2023).

Mochammad Ronny menyatakan, di Kota Cimahi, tercatat 25 wajib pajak yang dipanggil karena melalaikan kewajiban membayar pajak. 

Mereka wajib pajak reklame, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan berbagai lain-lain. Rata-rata mereka ada yang memiliki tunggakan pajak belum dibayar dalam 5 tahun terakhir.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cimahi dan KBB Rawan Perdagangan Orang, Kapolres: Jangan Tergiur Gaji Besar

57 tahun lalu

Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Marak, Ribuan Bungkus Kembali Disita Petugas Gabungan

57 tahun lalu

Bunker Ditemukan di Cimahi, 150 Botol Miras Ilegal dan 3 Jerigen Tuak Disita

57 tahun lalu

Pimpin Pertemuan Bacaleg Kota Bandung & Cimahi, Ferry Kurnia: Selaraskan Program Pemilu 2024

57 tahun lalu

5 Fakta Anthony Ginting Juara Singapore Open 2023, Pria Cimahi Raja di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal