2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan, Pemilik Jadi Tersangka

Asep Juhariyono
Dua korban tewas di dalam kolam ikan (frame kiri). Dadang, pemilik kolam ikan, ditetapkan sebagai tersangka (frame kanan). (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kapolres Tasikmalaya menuturkan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kawat listrik yang dipasang di lokasi kejadian dan sejumlah batang pohon bambu. 

"Korban datang untuk membeli ikan. Lalu keduanya masuk lokasi kolam ikan yang sudah dipasang aliran listrik. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan masimal lima tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya.

Tersangka Dadang mengatakan, kawat beraliran listrik tersebut sengaja dipasang untuk mencegah hama masuk ke kolam. "Kawat itu baru sebulan dipasang," kata Dadang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Warga Grobogan Tewas Tersengat Listrik saat Bantu Renovasi Rumah Tetangga

57 tahun lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal