Kapolres Tasikmalaya menuturkan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kawat listrik yang dipasang di lokasi kejadian dan sejumlah batang pohon bambu.
"Korban datang untuk membeli ikan. Lalu keduanya masuk lokasi kolam ikan yang sudah dipasang aliran listrik. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan masimal lima tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Tersangka Dadang mengatakan, kawat beraliran listrik tersebut sengaja dipasang untuk mencegah hama masuk ke kolam. "Kawat itu baru sebulan dipasang," kata Dadang.