2 Tersangka Utama Penganiayaan Perempuan Muda di Citamiang Sukabumi Tertangkap

Dharmawan Hadi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah) saat konferensi pers penangkapan 2 tersangka utama penganiayaan perempuan di Citamiang. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah DM (19), MI (20), R (16), AMD (19) dan MS (19). Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kepolisian.

"Barang bukti (yang diamankan) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (berpelat nomor) F 4553 TG dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu helm warna abu. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 351 pasal 55 yg mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun (penjara) lebih," ujar Yanto.

Motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena cemburu terhadap korban. Dan Yanto menolak motif asmara sesama jenis dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini ramai dibicarakan.

"Motif yang kami temukan dari hasil penyelidikan ini, karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. Sampai saat ini tidak ada (motif asmara sesama jenis) hanya sebatas cemburu dan dia merasa emosi yang akhirnya dijanjiin korban oleh pelaku di suatu tempat dan terjadilah penganiaayan tersebut," ujar Yanto.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial PM (20) viral di media sosial karena rekaman videonya tersebar ketika korban dianiaya oleh para tersangka dengan diseret lalu dilindas kepalanya menggunakan sepeda motor.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pramuka II RT 06/04, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu. Korban mengalami luka memar pada bagian batang hidung bibir atas, siku tangan kiri, belakang telingan kiri, dan pada leher bagian belakang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Aniaya Anak dan Sebar Video Dijerat Hukuman 3 Tahun Bui di Sukabumi

57 tahun lalu

Pelajar SMA di Sukabumi Nekat Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pelaku Ditangkap usai Kabur

57 tahun lalu

Ayah Aniaya Anak Kandung di Cidolog Sukabumi Jadi Tersangka, Diancam 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dokter Minta Perhatikan Psikologi Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung di Sukabumi 

57 tahun lalu

Anak Perempuan di Sukabumi Dianiaya Ayahnya akibat Uang Jajan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal