2 Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Inin nastain
Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video azan hayya alal jihad. Namun, kedua tersangka yang dijerat UU ITE itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Kooperatif, jadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan keduanya.

"Nggak ditahan. Meraka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasihat hukumnya," kata Bismo.

Kendati demikian, kata dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," ujar dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Pembunuh Bocah di Majalengka Diduga Punya Penyimpangan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal