MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video azan hayya alal jihad. Namun, kedua tersangka yang dijerat UU ITE itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Kooperatif, jadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan keduanya.
"Nggak ditahan. Meraka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasihat hukumnya," kata Bismo.
Kendati demikian, kata dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," ujar dia.