2 Terpidana Jaya dan Eko Diperiksa Bareskrim 7 Jam soal Kematian Vina, Ditanya soal Ini

Agus Warsudi
Kuasa hukum terpidana kasus Vina saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa dua terpidanapembunuhan Vina dan Eky di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Keduanya yakni Jaya dan Eko Ramadhani yang diperiksa selama 7 jam dari pukul 15.00 hingga 21.00 WIB 

Kedua terpidana dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa kematian Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Sebelumnya, penyidik memeriksa lima terpidana kasus Vina Cirebon, antara lain, Rivaldi, Sandi, Hadi dan Supriyanto di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung.   

Pemeriksaan itu dilakukan atas tindak lanjut dari laporan kuasa hukum terpidana terkait dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Aep dan Dede, saksi kunci dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum terpidana Jaya dan Eko, Fredy S Panggabean mengaku mendampingi kliennya selama pemeriksaan.

“Pertanyaan yang diajukan mengenai kronologi kejadian dan tentang kesaksian palsu Dede dan Aep,” kata Fredy. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal