"Berdasarkan laporan dan informasi, kami berhasil mengamankan tersangka bernama S, dari situ tersangka kedua pun berinisial J dimankan juga," ujar AKBP Maruly Pardede.
Selain kedua tersangka tersebut, tutur Kapolres Sukabumi, polisi juga mengamankan seorang pelaku penadah yang terlibat dalam penampungan dan penjualan barang hasil curian. Semua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek dengan dukungan dari pidum Satreskrim Polres Sukabumi.
"Kemudian, penyelidikan berkembang ke tersangka J, dan dari tersangka J kami berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dan penadah berinisial W," tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah berinisial W akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun.
"Para pelaku ini dengan keahlian yang tinggi dan cermat berhasil melakukan tindakan pencurian dalam waktu singkat, mencuri kendaraan bermotor dari rumah para korban dan membawanya ke tempat yang aman," ucap AKBP Maruly Pardede.