2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

Ilham Nugraha
Motor yang dicuri tersangka S dan J, residivis curanmor di Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

"Berdasarkan laporan dan informasi, kami berhasil mengamankan tersangka bernama S, dari situ tersangka kedua pun berinisial J dimankan juga," ujar AKBP Maruly Pardede. 

Selain kedua tersangka tersebut, tutur Kapolres Sukabumi, polisi juga mengamankan seorang pelaku penadah yang terlibat dalam penampungan dan penjualan barang hasil curian. Semua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek dengan dukungan dari pidum Satreskrim Polres Sukabumi.

"Kemudian, penyelidikan berkembang ke tersangka J, dan dari tersangka J kami berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dan penadah berinisial W," tutur dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah berinisial W akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun.

"Para pelaku ini dengan keahlian yang tinggi dan cermat berhasil melakukan tindakan pencurian dalam waktu singkat, mencuri kendaraan bermotor dari rumah para korban dan membawanya ke tempat yang aman," ucap AKBP Maruly Pardede. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Lahan dan Pengolahan Ikan Asin di Sukabumi Berhasil Dipadamkan

57 tahun lalu

Tempat Pengolahan Ikan Asin di Citepus Sukabumi Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Cicantayan Sukabumi, Sopir Penabrak Sekeluarga Jadi Tersangka

57 tahun lalu

2 Honorer Disdik Kota Sukabumi Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp716 Juta

57 tahun lalu

Warga Kebonpedes Sukabumi Puluhan Tahun Alami Krisis Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal