2 Residivis Sukabumi Baru Bebas Kembali Ditangkap gegara Curi 19 Motor

Ilham Nugraha
Motor yang dicuri tersangka S dan J, residivis curanmor di Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

SUKABUMI, INews.id - S dan J, dua residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang baru 3 bebas, kembali ditangkap polisi. Sejak bebas, mereka telah 19 kali mencuri motor di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kedua pelaku berinisial S dan J itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. 

"Polres Sukabumi mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang residivis. Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor)," kata Kapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023). 

AKBP Maruly Pardede menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir, S dan J telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.

Dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kata AKBP Maruly Pardede, berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor berbagai merek. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Lahan dan Pengolahan Ikan Asin di Sukabumi Berhasil Dipadamkan

57 tahun lalu

Tempat Pengolahan Ikan Asin di Citepus Sukabumi Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Cicantayan Sukabumi, Sopir Penabrak Sekeluarga Jadi Tersangka

57 tahun lalu

2 Honorer Disdik Kota Sukabumi Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp716 Juta

57 tahun lalu

Warga Kebonpedes Sukabumi Puluhan Tahun Alami Krisis Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal