Barang bukti yang berhasil diamankan, tutur Kasatres Narkoba, antara lain, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan dua handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, dan satu tas selempang warna hitam," tutur Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Saat ini, kata AKP Wahyudi, kasus ini masih dikembangkan penyidik Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku dijerat Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kami akan kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota," ucap AKP Wahyudi.