2 Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi saat Edarkan Tramadol di Nyomplong Kota Sukabumi

Dharmawan Hadi
Dua pemuda Aceh ditangkap polisi terkait peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin di Kota Sukabumi. (FOTO: Humas Polres Sukabumi Kota)

Barang bukti yang berhasil diamankan, tutur Kasatres Narkoba, antara lain, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.

"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan dua  handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, dan satu tas selempang warna hitam," tutur Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Saat ini, kata AKP Wahyudi, kasus ini masih dikembangkan penyidik Unit 2 Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku dijerat Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami akan kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota," ucap AKP Wahyudi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Salat Idul Adha Jemaah Muhammadiyah Sukabumi di Kampus UMMI Aman dan Lancar

57 tahun lalu

Ribuan Jamaah Muhammadiyah di Sukabumi Laksanakan Salat Idul Adha

57 tahun lalu

Bahagianya Ribuan Marbot dan Guru Ngaji di Kota Sukabumi Kembali Terima Insentif

57 tahun lalu

ACT Kota Sukabumi Hentikan Pengumpulan Donasi, Kegiatan Kurban Tetap Berjalan

57 tahun lalu

Pesantren di Sukabumi Ludes Terbakar, 20 Santri Kehilangan Kitab dan Alat Belajar Lainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal