2 Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi saat Edarkan Tramadol di Nyomplong Kota Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda asal Aceh ditangkap polisi gegara diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari tangan kedua pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap dua pemuda asal Aceh itu dilakukan petugas di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Rabu (6/7/2022).
"Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi dari berbagai merek yang siap edar," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Sabtu (9/7/2022).
AKP Wahyudi menyatakan, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang mereka akan edarkan, diketahui didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi," ujar AKP Wahyudi.