Para pelaku, tutur Kombes Pol Ulung, melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga di kawasan Jalan Dago geger setelah ditemukan jasad pria tanpa mengenakan baju tergeletak dengan luka sangat parah di sekujur tubuh pada MInggu 1 November 2020 pagi.
Jasad pria tergeletak di tepi jalan, depan rumah nomor 308, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, diketahui korban adalah Sanu Sundani, pelajar berusia 17 tahun.
Sebelum korban ditemukan tergeletak di tepi jalan, warga di sekitar lokasi kejadian mendengar keributan pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.