2 Pembunuh Sanu Sundani di Jalan Dago Bandung Ditangkap, 11 Buron 

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Jalan Dago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Para pelaku, tutur Kombes Pol Ulung, melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga di kawasan Jalan Dago geger setelah ditemukan jasad pria tanpa mengenakan baju tergeletak dengan luka sangat parah di sekujur tubuh pada MInggu 1 November 2020 pagi.

Jasad  pria tergeletak di tepi jalan, depan rumah nomor 308, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, diketahui korban adalah Sanu Sundani, pelajar berusia 17 tahun.

Sebelum korban ditemukan tergeletak di tepi jalan, warga di sekitar lokasi kejadian mendengar keributan pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan di Jalan Dago Bandung, Polisi Buru Seorang Pelaku

57 tahun lalu

Warga yang Lihat Pembunuhan Sanu Sandani di Jalan Dago Diminta Beri Kesaksian

57 tahun lalu

Polisi Ultimatum Pembunuh Remaja di Jalan Dago Bandung, Serahkan Diri atau Ditembak

57 tahun lalu

Ungkap Misteri Kematian Pria di Jalan Dago, Polisi Periksa 11 Saksi

57 tahun lalu

Pemuda Tewas di Jalan Dago Bandung Diduga Korban Kebrutalan Geng Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal