Namun korban tidak memberikannya sehingga pelaku menusuknya di bagian dada. Luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
"Pelaku juga awalnya menyebut korban telah memukuli temannya, kemudian mengancam dan meminta barang berharga. Tetapi korban tidak memberikan dan terjadilah penusukan," kata Marwan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Mereka ditahan sekaligus pendalaman ada atau tidaknya hubungan kasus pembunuhan ini dengan geng motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun.