Pelaku pertama berinisial DL, kedua MS, dan masih DPO. Peran para pelaku adalah, saudara DL ini, tidak terima temannya ditegur saat nongkrong dan duduk di pinggir jalan, dengan alasan mengganggu jalur motor lewat.
"Terjadi perkelahian antara korban Warta dengan pelaku MS, A, dan J. DL datang menusuk leher korban. Akibatnya korban tewas di tempat," tutur Kapolres Sukabumi.
Tersangka DL, kata AKBP Dedy Darmawansyah, ditangkap dua hari setelah kejadian tersebut di rumah saudaranya di Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Para pelaku (DL dan MS, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana (tentang penganiayaan), Pasal 351 ayat 2 (tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO.