2 Pembakar dan 1 Pembawa Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

Ii Solihin
Salah satu terdakwa pembakar bendera tauhid mendengarkan vonis majelis hakim dalam sidang di PN Garut, Jabar, Senin (5/11/2018). (Foto: iNews/Ii Solihin)

Endratno mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Karena itu, ketiganya bisa langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.

“Di persidangan tadi, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Jadi, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi menjalani pidana tersebut,” kata Endratno.

Sementara salah satu terdakwa, Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum. Padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.

Sidang ini berlangsung dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari TNI dan Polri. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Orang Unjuk Rasa di Kantor DPRD Bangka Barat, Minta Konsesi HTI Dicabut

57 tahun lalu

Habitat Terkikis, Gajah Liar Kelaparan Mengamuk di Lahan HTI, 1 Warga Tewas Terinjak

57 tahun lalu

Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi

57 tahun lalu

Kasus Konvoi Khilafah, BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Bahayanya Sama dengan HTI, NII dan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal