2 Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Nipu Modus Bisnis Skincare, Raup Rp2,7 Miliar

Asep Juhariyono
Empat tersangka pelaku penipuan dan penggelapan modus investasi bodong bisnis skincare di Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan mencari modal lebih besar karena banyak orderan masuk dan kekurangan modal untuk belanja skincare.

Tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor. Awalnya, tersangka AA masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lain.

"Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang korban karena sudah tidak ada investor lagi.

Tersangka AA bersama AR istrinya, melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para korban. Total kerugian berdasarkan laporan, Rp 2,7 miliar," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doa Bersama di Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Santriwati Panggil Ibu Mertua ke Atikoh Ganjar

57 tahun lalu

Momen Siti Atikoh Disambut Hangat Para Santri di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas Mengenaskan, Diduga Dianiaya Orang Tua 

57 tahun lalu

Nenek di Karangnunggal Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor, saat Kejadian Korban sedang Zikir

57 tahun lalu

5 Fakta Wiwin Wintarsih Tewas Dibunuh Pacar di Tasikmalaya, Nomor 4 Sangat Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal