2 Napi Vonis Mati dan Seumur Hidup di Rutan Kebonwaru Bandung Dipindah ke Nusakambangan

Agus Warsudi
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven (lima dari kiri) foto bersama jajaran seusai memindahkan dua napi ke Lapas High Risk Nusakambangan, Karawangaanyar. (Foto: Istimewa)

Riko menyatakan, seluruh proses pemindahan Nnrapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. "Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandung Diaz mengatakan, kedua napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun Diaz enggan memberikan inisial atau identitas kedua napi tersebut. "Keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup, sehingga kami lakukan pemindahan ke Lapas High Risk Nusakambangan," kata Diaz. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

10 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal