2 Kaki Tangan Bandar Judol Sindikat Kamboja Ditangkap, Berperan Telemarketing dan Desain Grafis

Agus Warsudi
Ditres Siber Polda Jabar Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Sindikat Kamboja. (Foto: Agus Warsudi).

"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," kata AKBP Resza.

Dia menyampaikan, hasil jasa pembuatan desain grafis judol, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHPifana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar AKBP Resza.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

17 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

30 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

2 bulan lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal