"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," kata AKBP Resza.
Dia menyampaikan, hasil jasa pembuatan desain grafis judol, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHPifana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar AKBP Resza.