AKBP Eko mengemukakan, korban Karta Gunawan tewas setelah kepalanya dipukul tiga kali menggunakan air softgun oleh AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan.
Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.
Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang.
AKBP Eko mengatakan, untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua geng motor, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka telah ditahan, yaitu AR, DS, dan N. Sedangkan tersangka W alias Black masih buron," kata AKBP Eko.
Kapolres Sumedang mengultimatum tersangka W segera menyerahkan diri. Jika tidak, Polres Sumedang dan jajaran akan melakukan tindakan tegas. "Kami lakukan pengejaran terhadap W. Kalau dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri, akan kami lakukan tindakan tegas," ujarnya.
AKBP Eko mengimbau anggota geng motor agar menjadi elemen masyarakat dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko.