Setelah itu, korban Apip dibuang di perbatasan Majalengka-Ciamis. Korban ditolong oleh warga sekitar. Kemudian, korban Apip melapor ke Polres Majalengka. Tak menunggu waktu lama, petugas bergegas mengejar kedua pelaku.
Upaya sigap petugas membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diringkus di Kediri, Jawa Timur. Bahkan mobil korban pun berhasil ditemukan dalam keadaan utuh tetapi telah berganti pelat nomor.
Saat ini, kedua pelaku diperiksa intensif petugas. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau melanggar Pasal 365 KUHPidana.