Para tersangka tersebut, tutur Kapolres Cimahi, ditangkap di beberapa lokasi. Seperti Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cisarua 2 kasus, Cikalongwetan 1 kasus, Ngamprah 2 kasus, Cihampelas 1 kasus, Lembang 1 kasus serta wilayah hukum Kota Bandung 3 kasus.
"Wilayah peredaran narkoba para tersangka, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba adalah dengan cara sistem tempel menggunakan google maps, transaksi langsung atau adu bagong hingga melalui media online.
"Untuk peredatan narkotika ada yang manual ada yang menggunakan medsos. Artinya para pelaku yang ada di Kota Cimahi juga ini juga berasal dari daerah lain menggunakam media sosial. Ini yang terus kita antisipasi untuk bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ucap AKBP Aldi Subartono.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.