"Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum. Sebelum penegakan hukum kami sejak tiga bulan lalu, sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah, bengkel, dan komunitas anak muda yang bisa menggunakan knalpot bising, satu bulan terakhir kami lakukan penegakan hukum sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knapol bising, tutur Kapolrestabes Bandung, akan terus dilakukan. Ke depan, (personel) satlantas yang patroli dan menemukan motor menggunakan knalpot bising akan ditindak agar Bandung terlepas dari kebisingan knalpot tidak standar.
"Warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua, kami mengimbau tak memakai knalpot bising karena mengganggu ketertiban dan ketertiban masyarakat," tutur Kapolrestabes Bandung. AGUS WARSUDI