153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

Arif Budianto
TPU Cikadut, Kota Bandung lengang dari pemakaman jenazah Covid-19. Foto: iNews.id/Arif Budianto

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75.000 saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggung jawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75.000 per makam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Keluarga di Bandung Gotong Sendiri Peti Jenazah Pasien Covid-19  di TPU Cikadut

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal