BOGOR, iNews.id - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya petugas menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah.
"Total dari kami selama PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Rabu (27/5/2020).
Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I, ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.
Sedangkan PSBB tahap II, ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.
PSBB tahap III, ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.