1.502 Orang Langgar PSBB, Petugas Setor Uang Denda Rp22 Juta ke Pemkot Bogor

Sindonews
Ilustrasi setor uang denda. (Foto Antara).

BOGOR, iNews.id - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya petugas menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah.

"Total dari kami selama PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Rabu (27/5/2020).

Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I, ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.

Sedangkan PSBB tahap II, ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.

PSBB tahap III, ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

57 tahun lalu

Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal