14 Warga Positif Terinfeksi Corona, 2 Dusun di Ciawigebang Kuningan Lockdown

Miftahudin
Lockdown mini di lingkungan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kegiatan masyarakat yang dibatasi itu, ujar Acep, seperti menggelar acara repsesi pernikahan, khitanan baik secara terbuka maupun tertutup. Begitu juga berlaku bagi penyelenggara acara, hiburan, hobby, komunitas, objek wisata dan olahraga secara berkelompok.

"Hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glambing dilarang untuk melakukan (kegiatan) dimulai 16-26 Juni 2021," ujar Acep Purnama.

Tak hanya itu, kata Bupati Acep, surat intruksi itu juga berlaku bagi perangkat daerah yang ingin melakukan kegiatan berupa mobilitas, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar agar ditunda.

"Kegiatan yang tidak begitu penting, tidak urgen agar ditunda kegiatannya. Kegiatan rapat lebih diutamakan dilakukan secara virtual," ujar Bupati Kuning.

Karena itu, kegiatan masyarakat di tempat umum, objek wisata maupun taman dilarang guna memutus mata rantai Covid-19 yang mulai kembali meningkat di Kabupaten Kuningan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selama Juni 2021, 63 Warga Kuningan Meninggal akibat Terpapar Covid-19

57 tahun lalu

Viral, Pemuda Kuningan Siap Pegang Pasien atau Jenazah Positif Covid-19

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Kuningan Semakin Menggila, 50 Nakes Positif

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Ketersediaan Tempat Tidur di RS Kuningan Menipis

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Kuningan Meningkat, Resepsi Pernikahan Kembali Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal