1.320 Perempuan di Kota Cimahi Harus Bersatus Janda di 2020

Adi Haryanto
ilustrasi perceraian (sindonews)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 1.320 perempuan di Kota Cimahi harus menjanda. Jumlah tersebut berdasarkan perkara perceraian yang diputus Pengadilan Negeri Cimahi sepanjang 2020.  

"Tahun lalu total perkara yang masuk ada 1.392, rinciannya 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat. Dari jumlah itu sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan," kata Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Cimahi sempat turun saat pandemi Covid-19. Itu dikarenakan pihaknya sempat menutup sementara pelayanan pendaftaran perkara cerai akibat khawatir terpapar. 

Namun saat pelayanan kembali dibuka di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), jumlahnya langsung meningkat. Penyebabnya karena akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya saat pelayanan ditutup. 

"Kalau dihitung rata-rata peningkatannya tidak melebihi 10 persen," ujarnya. 

Disinggung soal alasan pasangan suami istri bercerai, Anung menyebutkan kebanyakan dikarenakan faktor ekono

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Hakim Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Cianjur Tutup

8 hari lalu

Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Cimahi Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

3 bulan lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal