13 Perempuan asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Iming-iming Gaji Besar

Dharmawan Hadi
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akan Dipulangkan ke Negara Asal, 7 Korban Perdagangan Orang Dibawa ke RDI Manado 

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal