116 Penjahat Jalanan Resahkan Warga Kota Bandung Ditangkap, Didominasi Geng Motor

Agung Bakti Sarasa
Para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang diringkus Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam satu bulan terakhir. (Foto: Agung Bakti Sarasa)


BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 116 pelaku kejahatan jalanan atau street criminal yang meresahkan warga Kota Bandung ditangkap Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. Mereka melakukan kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 116 pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap terkait 85 kasus di Kota Bandung selama satu bulan terakhir 12 April hingga 17 Mei 2021. 

Dari 85 kasus kejahatan jalanan itu, kata AKBP Adanan, 69 kasus tindak kejahatan jalanan dilanjutkan dengan penyidikan dan 16 diproses melalui restorative justice sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Puluhan kasus yang kami ungkap dalam satu bulan ini terdiri atas curat, curas, curanmor, pencabulan, penipuan, dan penggelapan," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituding Penceramah Radikal dan Intoleran, Ini Jawaban Habib Bahar

57 tahun lalu

Ini Cerita Nakes RSHS Bandung saat Lebaran, Tetap di Rumah Sakit demi Rawat Pasien

57 tahun lalu

Ini Sejarah Kodam III/Siliwangi, 75 Tahun Mengabdi Jaga Stabilitas Jabar-Banten

57 tahun lalu

Buruh Kepung Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Kawal Gugatan PHK Sepihak

57 tahun lalu

2 Pengamen Lakukan Kekerasan terhadap Pengunjung Jalan Braga Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal