11 Pencuri Motor Antarkabupaten Beraksi di 40 TKP Ditangkap di Indramayu, 1 Ditembak

Andrian Supendi
Pencuri motor dan penadah yang telah beraksi di 40 TKP ditangkap polisi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kemudian, setelah melihat situasi aman, pelaku menghampiri sepeda motor target, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T. Setelah itu membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sedangkan, para pelaku yang berperan sebagai joki, mengendarai sepeda motor mencari target. Setelah mendapati target, lalu pelaku mengamati dan mengawasi situasi di sekitar lokasi saat eksekutor mencuri motor target.

Sementara itu, penadah membeli sepeda motor dari para pelaku dan memperbaikinya. Penadah menjual motor curian kepada penadah lain dan warga dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

"Rata-rata para tersangka menjual (motor hasil curian) kepada penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta. Penadah menjual kepada pembeli dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. "Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Warga Subang Edarkan Sabu di Indramayu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Paceklik Ikan, 2 Nelayan Indramayu Bobol Rumah di Jateng-DIY

57 tahun lalu

Nelayan Indramayu Gembira Dapat Bantuan Jaring Ikan dari KNP Jabar

57 tahun lalu

Lansia di Indramayu Ini Tetap Produktif, Hasilkan Jutaan Rupiah dari Usaha Jangkrik

57 tahun lalu

Inspiratif, Polisi di Indramayu Sisihkan Gaji untuk Dirikan SMK Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal