10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan

Agi Ilman
Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung mengamankan 10 orang diduga debt collector atau mata elang  setelah menerima laporan dari warga terkait praktik pemerasan. (Foto: ist)

Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangkan. Mereka berinisial R, A, Y dan BSB yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Selain itu, seorang lainnya Agus Suherman dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor, termasuk satu unit motor Honda Scoopy warna violet putih dan satu unit Yamaha Vixion warna putih.

Kapolsek menegaskan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan proses hukum akan terus dilanjutkan.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penagihan yang melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.

Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, masih berstatus sebagai saksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal