WNA Belanda Ditahan di Bali, Tersangka Penipuan Sewa Vila di Sanur

Chusna Mohammad
Polsek Denpasar Selatan menahan WNA Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) dalam kasus penipuan sewa vila. (Foto: ilustrasi)

Setelah menerima uang ratusan juta, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.

Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule negeri kincir angin itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022. 

Hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan kepada Eddy. Pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. 

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujar Teja.

Pengacara Eddy, Daniar Tri Sasongko meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans, karena dikhawatirkan kabur ke luar negeri. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal