WN Inggris Diadili di Bali karena Kepemilikan 9 Paket Ganja

Miftachul Chusna
ilustrasi ganja (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, Jed Texas menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sembilan paket ganja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja," kata jaksa I Nyoman Dewa Wira Adiputra dalam sidang yang digelar online, Selasa (22/9/2020).

Jaksa mendakwa pria yang berprofesi sebagai model itu dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 debgab ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa tidak menyampaikan keberatan. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan.

Dalam uraian dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara pada 14 April 2020. Petugas Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 9 paket ganja seberat 85,15 gram.

"Terdakwa berusaha membuang ganja itu ke kloset kamar mandi," ujar petugas Polda Bali Anak Agung Ketut Sugawirawan seperti ditulis dalam dakwaan.

Selain ganja, barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan elektronik dan satu bendel plastik kosong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal