Berkas perkara WN India yang diduga menyelundupkan ratusan butir berlian dalam anus ke Bali dilimpahkan ke kejaksaan. Dia segera diadili. (Foto: Istimewa)
Atas perbuatannya, Ismath dijerat Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan oleh JPU.