Wisatawan Asing Datang ke Bali Wajib Karantina 8 Hari, 35 Hotel Disiapkan

Indira Arri
Wisatawan asing tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali menggunakan masker. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Bali tak bisa langsung menuju destinasi wisata. Mereka harus menjalani karantina selama delapan hari.

Karantina tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bali untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Untuk menampung para wisman yang datang, sebanyak 35 hotel di Bali telah disiapkan menjadi lokasi karantina.

"Kita sudah punya 35 hotel karantina di Ubud, Nusa Dua, Sanur, dan Kuta," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefri Hasurungan Sitorus, Jumat (8/10/2021).

Jefri mengatakan, daya tampung 35 hotel tersebut apabila dimaksimalkan bisa mencapai 8.000 kamar. Namun jumlah itu dirasa belum mencukupi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Tragis! 2 WNA Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung di Manggarai NTT

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal