Korban menyadari uang di dalam tas yang disimpan di beberapa amplop tersebut berkurang. Namun korban baru melaporkan kehilangan tersebut pada Sabtu (1/8/2020) ke Polsek Ubud.
"Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dengan menanyai saksi. Atas keterangan itu dicurigai pelaku yakni I Wayan Suwitra alias Ari Dewi ini," tuturnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan Ubud. Pelaku tak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti uang pecahan Yen dari rumah pelaku.
"Pelaku terancam dengan pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," tuturnya.