Warga Negara Ukraina Pemilik KTP di Bali Segera Disidang 

Antara
Warga negara Ukraina, Rodion Krynin yang memiliki KTP dengan nama Alexandre Nur Rudi diserahkan ke Kejari Denpasar, Jumat (31/3/2023). (Foto: Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyerahkan warga negara asing (WNA) Ukraina, Rodion Krynin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Rodion Krynin adalah warga negara Ukraina pemilik KTP yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

"Penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali tersebut untuk keperluan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat (31/3/2023).

Eka mengatakan, Rodion Krynin akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Saat masih dalam proses penyidikan kepolisian, Rodion Krynin ditahan di Rutan Polda Bali.

"Saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," ujarnya.

Rodion Krynin menjadi tersangka korupsi pembuatan KTP. Dia memiliki KTP dengan nama Alexandre Nur Rudi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

6 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

8 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

23 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal